[ Slot Iklan AdSense - Top Header ]
Cara Lapor PPh 23 Jasa Katering di Coretax DJP (Panduan eBUPOT Unifikasi)
4 mins read

Cara Lapor PPh 23 Jasa Katering di Coretax DJP (Panduan eBUPOT Unifikasi)

Pengantar

PPh 23 jasa katering sering jadi sumber kebingungan bendahara sekolah saat belanja konsumsi atau makan-minum untuk acara instansi. Banyak yang mengira belanja katering langsung dibuatkan kode billing manual — padahal di Coretax DJP, alurnya dimulai dari pembuatan Bukti Potong Elektronik (eBUPOT) terlebih dahulu.

Artikel ini menjelaskan langkah demi langkah cara menghitung dan melapor PPh 23 jasa katering di sistem Coretax, lengkap dengan ketentuan tarif berdasarkan status rekanan. (Referensi resmi: Direktorat Jenderal Pajak)

tarif PPh 23 jasa katering NPWP dan non-NPWP
tarif PPh 23 jasa katering NPWP dan non-NPWP

Artikel ini adalah bagian dari panduan lengkap Coretax DJP untuk sekolah — kalau Anda belum familiar dengan alur kerja secara umum, baca dulu artikel pillar tersebut.


Kapan Belanja Katering Kena PPh 23?

PPh 23 jasa katering berlaku ketika sekolah atau instansi membeli jasa katering, konsumsi, atau tata boga dari penyedia yang berbentuk badan usaha — misalnya CV, PT, atau UD. Jika penyedia katering berupa perorangan tanpa badan hukum, ketentuannya berbeda dan pemotongannya dialihkan ke modul PPh Pasal 21, bukan PPh 23.

Jadi, langkah pertama sebelum input di Coretax adalah memastikan status rekanan: apakah dia badan usaha atau perorangan. Kesalahan di titik ini adalah penyebab paling umum pembetulan SPT.


Ketentuan Tarif PPh 23 Jasa Katering Berdasarkan Status Rekanan

Rekanan Ber-NPWP (Badan Usaha/CV/PT)

Tarif normal 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bruto, tidak termasuk PPN.

Rekanan Non-NPWP

Dikenakan tarif 100% lebih tinggi, yaitu 4%, sebagai bentuk sanksi administratif karena rekanan tidak memiliki NPWP.

Penyedia Perorangan (Bukan Badan)

Jika penyedia katering merupakan perorangan tanpa badan hukum, pemotongan dialihkan ke modul PPh Pasal 21, bukan PPh 23. Panduan lengkapnya ada di artikel PPh 21 Honorarium Fasilitator di Coretax.

Tampilkan Gambar
Alt text: tarif PPh 23 jasa katering NPWP dan non-NPWP


Langkah-Langkah Input PPh 23 Jasa Katering di eBUPOT Unifikasi

Berikut alur lengkap merekam PPh 23 jasa katering di Coretax:

  1. Pilih Menu eBUPOT Unifikasi — masuk ke tab eBUPOT > Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi.
  2. Identitas Rekanan — masukkan NIK/NPWP rekanan.
  3. Fasilitas — pilih Tanpa Fasilitas (kecuali rekanan memiliki Surat Keterangan Bebas atau SK PP 55 UMKM).
  4. Nama Objek Pajak — cari dengan kata kunci Jasa Katering atau Tata Boga (Kode: 24-104-39).
  5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) — masukkan total nilai bruto belanja/tagihan (bukan nilai pajaknya). Sistem akan otomatis mengalkulasi potongan 2%.
  6. Dokumen Referensi — pilih Bukti Pembayaran / Kuitansi, lalu masukkan nomor serta tanggal nota belanja.
  7. Simpan & Terbitkan — simpan draf, lakukan penandatanganan elektronik (passphrase), dan unduh salinan PDF bukti potong untuk arsip rekanan.

Catatan Penggabungan Tagihan dalam Satu Masa Pajak

Jika dalam satu bulan Anda menginput beberapa transaksi katering, sistem Coretax secara otomatis akan menggabungkan total nilai pajaknya dalam satu baris SPT Masa Unifikasi. Anda tidak perlu membuat baris terpisah untuk setiap transaksi katering dari rekanan yang sama dalam masa pajak yang sama.

Setelah semua bukti potong bulan tersebut selesai direkam, langkah selanjutnya adalah menariknya ke SPT Masa melalui proses Posting SPT — tahap ini sering terlewat dan menyebabkan SPT masih menunjukkan angka nol. Panduan lengkapnya ada di artikel Kenapa SPT Masa di Coretax Masih Nol?


Pada akhirnya

Kunci lancarnya pelaporan PPh 23 jasa katering di Coretax ada pada dua hal: memastikan status rekanan (badan usaha atau perorangan) sejak awal, dan mengisi DPP dengan nilai bruto yang benar. Setelah bukti potong berhasil diterbitkan, jangan lupa lanjutkan ke tahap posting SPT agar tagihan pajak muncul otomatis di Induk SPT.

Untuk gambaran alur kerja Coretax secara keseluruhan, termasuk tahap pembayaran dan solusi kendala teknis, kembali ke Panduan Lengkap Coretax DJP untuk Sekolah.

FAQ Seputar PPh 23 Jasa Katering

Apakah jasa katering perorangan dipotong PPh 23?

Tidak. Jika penyedia katering merupakan perorangan tanpa badan hukum, pemotongan dialihkan ke modul PPh Pasal 21, bukan PPh 23.

Berapa tarif PPh 23 untuk rekanan katering tanpa NPWP?

Tarifnya 4%, dua kali lipat dari tarif normal 2% untuk rekanan yang memiliki NPWP.

Apa kode objek pajak untuk jasa katering di eBUPOT Unifikasi?

Kode 24-104-39, dicari dengan kata kunci “Jasa Katering” atau “Tata Boga”.

Source Code & Aset Tersedia

File konfigurasi & database tutorial ini dapat diunduh langsung secara gratis.

Unduh Source Code
[ Slot Iklan AdSense - Bottom Post ]