Bantuan Guru Honorer: Cek Insentif Rp 2,1 Juta Sekarang!
Kabar gembira buat para guru honorer dan guru PAUD non-formal! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali memberikan bantuan guru honorer berupa insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meringankan beban para pendidik.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini agar kamu tidak ketinggalan informasinya!
Berapa Bantuan yang Diberikan?
- Insentif untuk Guru Honorer: Kamu bisa dapat bantuan sebesar Rp 2,1 juta per tahun. Uang ini sebenarnya adalah Rp 300.000 per bulan yang dirapel langsung selama tujuh bulan.
- BSU untuk Guru PAUD Non-Formal: Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 600.000. Angka ini adalah BSU sebesar Rp 300.000 per bulan yang dirapel langsung selama dua bulan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti, dana ini akan langsung ditransfer ke rekening guru. Pihak kementerian akan membuatkan rekeningnya, tapi kamu harus segera mengaktivasi rekening tersebut. Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Rekening Bantuan Guru
Sebelum mengaktivasi rekening yang sudah dibuatkan, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK.
- Surat keterangan aktif mengajar dan surat dari kepala sekolah.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bisa kamu unduh dan tandatangani dengan materai Rp 10.000.
Cara Cek Status Penerima Insentif & BSU
Kamu bisa mengecek apakah namamu termasuk penerima bantuan atau tidak dengan mudah. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs resmi Info GTK di alamat ini: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Login menggunakan akun PTK Dapodik milikmu.
- Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun.
- Setelah berhasil login, cek semua data pribadi dan kepegawaianmu. Jika ada yang salah, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan di sistem Dapodik.
- Cek bagian status tunjangan dan notifikasi insentif.
- Jika namamu terdaftar sebagai penerima, jangan tunda lagi! Segera aktivasi rekeningmu sebelum 30 Januari 2026. Kalau telat, dananya akan dikembalikan ke kas negara, lho!
- Kalau perlu, kamu bisa mencetak informasi tersebut sebagai dokumentasi.
Semoga panduan ini membantu para guru honorer dan guru PAUD non-formal di Indonesia!